Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) St. Elisabeth Lela, merupakan salah satu institusi pendidikan keperawatan yang mulai beroperasi sejak tanggal 1 Juli tahun 1952 dan berada dibawah naungan Yayasan Kesehatan Santo Lukas Keuskupan Agung Ende, dengan Akte Notaris Nomor : 07 tanggal 10 September 2002. Salah satu bagian integral SPK St. Elisabeth Lela yang bertugas mempersiapkan dan menghasilkan tenaga – tenaga keperawatan baik untuk memenuhi kebutuhan RS, BP, BKIA unit swasta maupun Puskesmas, dan RS Pemerintah.
Institusi pendidikan kesehatan ini merupakan pengembangan dari Sekolah Juru Rawat yang didirikan pada tahun 1952. Pada tahun 1954 di rubah menjadi Sekolah Pembantu Perawat Penolong Bersalin. Kemudian berkembang lagi menjadi Sekolah Penjenang Kesehatan Pertama atau Basic Medical Traning (BMT) tahun 1956 – 1978 di buka penjenang Kesehatan E (SPK /E) kemudian dirubah lagi nomenklaturnya menjadi Sekolah Pengatur Rawat dan akhirnya dikonversi menjadi Sekolah Perawat Kesehatan sejak tahun 1982 hingga kini tahun 2008.
Terdorong oleh keinginan untuk ikut berpartisipasi dalam usaha meningkatkan kualitas tenaga-tenaga keperawatan, maka Yayasan Kesehatan St. Lukas Keuskupan Agung Ende bermaksud meningkatkan Jenjang Pendidikan SPK menjadi Diploma Keperawatan St. Elisabeth Lela dengan mengusulkan Proposal Konversi yang diajukan melalui Menteri Kesehatan Republik Indonesia Cq. Kepala Badan PPSDM Kesehatan Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan RI melalui Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pada tanggal 28 April 2008 oleh Tim Dinas Kesehatan Provinsi mengadakan visitasi dalam rangka meninjau secara langsung kesiapan SPK St. Elisabeth Lela menghadapi konversi ke Diploma III Keperawatan (AKPER) dan direkomendasikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk dikonversi menjadi AKPER dengan surat rekomendasi Nomor : Dinkes Nakes. 1074/890/V/2008 tanggal 5 Mei 2008. Dengan mengantongi rekomendasi Bapak Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, usulan proposal konversi diajukan kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia Cq. Kepala Badan PPSDM Kesehatan Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan Republik Indonesia dan mendapat tanggapan positif dari Kepala Badan PPSDM Kesehatan Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan maka pada tanggal 22 Mei 2008 melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.03.2.4. 03447 Sekolah Perawat Kesehatan St. Elisabeth Lela mendapat ijin Operasional Penyelenggaraan Akademi Keperawatan St. Elisabeth Lela Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan demikian maka pada Tahun Akademik 2008/2009 mulai menerima mahasiswa AKPER dengan mengikuti segala ketentuan Departemen Kesehatan yang berlaku.
Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun penyelengaraan pendidikan Akademi Keperawatan St. Elisabeth Lela mendapat Ijin Alih Bina dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Ke Kementerian Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 04/E/O/2012, tanggal 3 Januari 2012. Pada akhir Desember tahun 2011 Akademi Keperawatan mendapat SK dari Kepala Pusat pendidikan dan Pelatihan Tenaga kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor : HK.06.01/III/3/02424/2011 tentang Penetapan Strata Akreditasi Prodi oleh LAM-PT Kes Terakreditasi dengan peringkat C : cukup/fair berdasarkan keputusan LAM-PT Kes/Akr/Dip/IV/2018 dan jenjang yang di tetapkan adalah Strata B. Hingga saat ini Akademi Keperawatan St. Elisabeth Lela telah memwisuda 342 orang.